Suara.com - Alex Asmasoebrata, mantan pebalap, bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai terlapor kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (14/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Alex akan dimintakan klarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, pengaaranya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam pemberitaan media elektronik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Argo mengatakan, Alex dapat menyampaikan klarifikasi maupun pembelaannya dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani
Alex dipanggil guna dimintakan keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kami (17/2/2019) pukul 10.00 WIB.
Ia dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.