Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif akan diperiksa, Senin (18/2/2019) pekan depan. Polisi sudah melayangkan panggilan kedua untuk Slamet Maarif.
Slamat Maarif menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan Slamet Ma'arif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019) hari ini.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua. Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang.
Baca Juga: Aksi Bela Slamet Maarif: Hati-hati Daging Ulama Itu Beracun
Polisi sendiri, lanjut dia, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan.
Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Slamet Maarif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Antara)