Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:52 WIB
Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek
Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 4 orang terkait tindak pidana penipuan bermodus membuat orderan penumpang fiktif dalam aplikasi jasa transportasi online GoJek. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 4 orang terkait tindak pidana penipuan bermodus membuat orderan penumpang fiktif dalam aplikasi jasa transportasi online GoJek.

Keempatnya kedapatan membuat peranti lunak alias software tambahan khusus di ponsel genggam, untuk berusaha mengelabui atau membobol sistem, agar dapat menerima order penumpang fiktif.

Empat pelaku tersebut adalah RP, RW, CP, dan KA. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengoperasikan puluhan akun sopir GoJek untuk mendapatkan keuntungan yang bersumber dari orderan fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempatnya mempunyai dan mengoperasikan software agar tak terdeteksi sistem daring GoJek bahwa orderan yang masuk adalah fiktif.

Baca Juga: Ketahuan Cium Perempuan Lain, Choky Andriano Pamer Mesra dengan Istri

Modus penipuan tersebut dilakukan para pelaku agar tidak terdeteksi oleh sistem GoJek. Software itu digunakan di ponsel para pelaku, yang menunjukkan seakan mereka sedang menarik penumpang melalui orderan.

"Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Masing-masing pelaku, tambah Argo, memiliki lebih dari satu akun dalam melancarkan aksinya, yakni 15 sampai 25 akun.

Dari satu akun, masing-masing pelaku mampu merampungkan perjalanan tanpa penumpang sebanyak 24 kali.

Keuntungannya fantastis, mereka bisa mendapatkan Rp 350 ribu per akun. Argo bahkan menyebut, para pelaku dapat meraup keuntungan sebanyak Rp 10 juta per hari.

Baca Juga: Cantiknya Tasya Farasya Berhijab, Yuk Intip 5 Potretnya!

"Dalam sehari, satu akun mendapat keuntungan 350 ribu. Akan tetapi, setiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun 350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap harinya," jelasnya.

Mengetahui adanya tindak kriminal itu, pihak GoJek akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. GoJek mengungkap dan menemukan ada satu aplikasi yang tak dikenal masuk ke dalam sistemnya.

Akhirnya, polisi pun melacak keberadaan para pelaku, hingga kemudian meringkus mereka di kompleks Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (1/2/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.

Saat diinterogasi, keempat pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sejak November 2018. Namun begitu, penyidik akan mendalami kembali apakah benar empat pelaku itu hanya menjalankan tindak penipuannya selama tiga bulan terakhir.

"Tim penyidik masih mendalami, dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GoJek," ungkap Argo.

Chief Operation Officer GoJek, Hans Patuwo mengatakan, pihaknya mendeteksi GPS palsu masuk ke sistemnya, sehingga kasus ini bisa terungkap.

"Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Laporan dan bukti-bukti yang diberikan diproses dengan cepat, sehingga para pelaku bisa segera ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

---
Catatan Redaksi:

Berita ini telah diperbaiki pada 15 Februari 2019 pukul 19.05 WIB, termasuk pada bagian judulnya, juga di sebagian detail isi berita. Perbaikan terutama menyesuaikan dengan keterangan resmi dari GoJek selaku pihak terkait sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini.

Lebih jelasnya, berikut beberapa poin keterangan/klarifikasi dari pihak GoJek, yang diterima Suara.com pada Jumat (15/2/2019):

-Dapat kami sampaikan bahwa sindikat ini mengoperasikan beberapa akun driver dan akun pelanggan secara bersamaan menggunakan aplikasi tambahan yaitu fake GPS atau yang dikenal dengan nama "tuyul". Akun-akun pelanggan yang mereka operasikan, membuat order untuk diambil dan diselesaikan oleh akun driver yang mereka operasikan. Mereka membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Sindikat pelaku tidak menembus/membobol aplikasi GOJEK. Mereka berbuat curang dengan menipu menggunakan aplikasi tambahan/fake GPS/tuyul, untuk membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Dapat diketahui bahwa pelakunya bukanlah pengojek online/mitra driver kami, melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI