Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:52 WIB
Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek
Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 4 orang terkait tindak pidana penipuan bermodus membuat orderan penumpang fiktif dalam aplikasi jasa transportasi online GoJek. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jelasnya, berikut beberapa poin keterangan/klarifikasi dari pihak GoJek, yang diterima Suara.com pada Jumat (15/2/2019):

-Dapat kami sampaikan bahwa sindikat ini mengoperasikan beberapa akun driver dan akun pelanggan secara bersamaan menggunakan aplikasi tambahan yaitu fake GPS atau yang dikenal dengan nama "tuyul". Akun-akun pelanggan yang mereka operasikan, membuat order untuk diambil dan diselesaikan oleh akun driver yang mereka operasikan. Mereka membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Sindikat pelaku tidak menembus/membobol aplikasi GOJEK. Mereka berbuat curang dengan menipu menggunakan aplikasi tambahan/fake GPS/tuyul, untuk membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Dapat diketahui bahwa pelakunya bukanlah pengojek online/mitra driver kami, melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal.

Baca Juga: Ketahuan Cium Perempuan Lain, Choky Andriano Pamer Mesra dengan Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI