Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.