Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:48 WIB
Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi
Gubernur Jambi yang baru Fachrori Umar. (Suara.com/ Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi pengganti Zumi Zola di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/2/2019). Umar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Acara pelantikan didahului dengan proses penyerahan petikan Keputusan Presiden oleh Presiden RI kepada Fachrori.

Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Rohaniwan dan dipandu langsung oleh Presiden Jokowi. Setelah itu acara dilajutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan Fahcrori berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga: Sandiaga: Kalau Tol Trans Jawa Mahal Berarti Ada Keterlambatan Ekonomi

Jokowi kemudian melantik Fahrori seraya memandu membacakan sumpah dan jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Jokowi yang diikuti Fachrori.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar RI 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa," lanjutnya.

Penggantian Fachrori sebelumnya diusulkan DPRD Provinsi Jambi untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021 mengggantikan Zumi Zola yang terjerat kasus korupsi.

Pengusulan pengangkatan Gubernur Jambi tersebut dilakukan pada Sidang Parpurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD H. Cornelis Buston di Jambi, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga: KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur Jambi melalui Keppres setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI