Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK

Rabu, 13 Februari 2019 | 17:22 WIB
Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto usai diperiska KPK. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi (DAK) APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.

Selama diperiksa penyidik KPK, Djoko mengaku dicecar pertanyaan terkait peran tersangka Taufik Kurniawan semasa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI terkati pembahasan DAK Kebumen yang terindikasi suap.

"Saya sudah menyampaikan apa yang ditanyakan KPK masalah pak Taufik. Itu saja," kata Djoko di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Namun, Djoko menolak menjelaskan lebih lanjut terkait peran Taufik dalam pembahasaan DAK saat masih di DPR. Alasannya, sejak kasus itu mencuat, dirinya tak lagi menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Enggak-enggak. Saya kan sudah tidak di Banggar (Badan Anggaran)," tutup Djoko.

Baca Juga: Diah 12 Tahun Jadi Budak di Yordania, Mandi Cuma Boleh Sekali Sebulan

Diketahui, penyidik KPK tengah menelisik proses penganggaran APBD- P atahun 2016 di DPR menjadi salah satu poin adanya praktik suap yang dilakukan Taufik Kurniawan.

Dalam kasus ini, ‎Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI