Suara.com - Gara-gara meminjam uang jutaan rupiah, gadis belia berinisial SE (19) malah diperkosa dan dirampok Wanda Frimanda (21), pemuda yang baru dikenalnya lewat media sosial, Facebook. Lantaran dikira sudah tewas usai diperkosa sambil dianiaya, jasad korban ditutup dengan pelepah sawit.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan awalnya korban meminta ketemu dengan Wanda dengan alasan meminjam uang sebesar Rp 12 juta untuk modal kerja. Peminjaman uang itu dilakukan setelah SE akrab dengan pelaku yang dikenal lewat medsos.
Muncul niat jahat pelaku untuk memerkosa dan merampok ketika bertemu korban di Perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari Afdeling VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (10/2/2019). Dengan modus peminjaman uang, Wanda kemudian merayu SE untuk berhubungan badan di lokasi. Lantaran menolak, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
"Korban menolak permintaan pelaku. Karena menolak pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami kepala dan mata luka koyak, punggung mengalami luka tusuk. Pelaku lalu memperkosa korban," kata Ricky seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Baca Juga: Ditangkap Sejak Senin, Artis Jupiter Fortissimo Ngaku Dapat Sabu dari Eko
Disangka telah tewas, Wanda lalu membungkus jasad korban dengan pelapah sawit dan bergegas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor milik SE. Setelah siuman, korban pun beranjak ke kantor polisi untuk membuat laporan terkait kasus pemerkosaan dan perampokan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.
Berbekal bukti-bukti dan informasi yang diberikan korban polisi akhinya menangkap Wanda di kediaman, Tanah Tinggi, Gunting Saga Labuhanbatu Utara. Polisi pun terpaksa menghadiahkan timas panas ke bagia kaki Wanda lantaran dianggap melawan saat disergap.
"Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan," kata dia.
Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Wanda saat melakukan aksi kejahatan kepada korban. Kini, pemuda tersebut harus mendekam di penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Jupiter Fourtissimo Ternyata Sudah Ditangkap Polisi Sejak Senin
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 bilah pisau, dan 1 buah jaket. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.