Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus artis terkait kasus kepemilikan narkotika, termutakhir, pesinetron Jupiter Fourtissimo diringkus di kawasan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jupiter diringkus sejak hari Senin (11/2/2019) di kamar indekos Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"(Penangkapan) sekira jam 07.30 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Selain Jupiter, polisi turut mengamankan satu orang bernama Eko Agus Iswanto. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja.
Baca Juga: Orang Sakit Ditandu Pakai Bambu, Sandiaga Sebut Banyak Jalan Rusak di Desa
Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat klip plastik sabu dengan total berat bruto 2,05 gram.
"Menurut keterangan tersangka JF, alat tersebut miliknya, dan mengakui masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kaca mata miliknya," jelasnya.
Kepada polisi, Jupiter mengakui mendapatkan barang haram itu dari Eko yang saat itu sedang berada di kamar indekos yang sama.
"(Keduanya melanggar) Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Argo.
Baca Juga: Dimarahi Suami karena Diam-diam Jadi Caleg Gerindra, Shanie Gantung Diri