"Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles Tuny.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.