Suara.com - Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Riau, JS (53) ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli siswi SMP yang masih berusia 15 tahun. Terkait pengungkapan kasus ini, aksi pencabulan itu dilakukan saat tersangka meminta korban untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIS).
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti mengatakan, kasus pencabulan itu awalnya terjadi pada Desember 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat memberikan uang saku dan diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil saat dijemput untuk mengurus KIS.
"Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu terjadi Desember 2018 lalu," kata Kusnandar seperti Riauonline.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Dengan motif membantu keluarga korban untuk mengurus KIS, lelaki paruh baya itu pun akhirnya merenggut keperawanan korban. Bahkan, aksi rudapaksa itu terjadi beberapa kali hingga keluarga korban mengetahui perbuatan bejat pelaku.
Baca Juga: Gelar Rapat Perdana, Komite Ad Hoc Tegaskan Tak Usik Satgas Anti Mafia Bola
"Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan Januari 2019 oleh keluarga korban. Pihak keluarga, orangtua korban melapor ke Mapolres Bengkalis atas apa telah dialami anaknya," kata dia.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima laporan dari Ibu kadung korban berinsial MH. Laporan kasus itu terigistrasi dengan nomor STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019,
Terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, polisi pun akan melengkapi berkar perkara agar JS segera disidangkan ke pengadilan.
"Kini, Penyidik telah menerbitkan mindik berkas perkaranya," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Kades cabul ini dijejat Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Intip 6 Kedekatan Natasha Wilona dengan Hotman Paris
Sumber: Riauonline.com