Suara.com - Tampuk kepemimpinan Provinsi Jambi sudah berubah. Zumi Zola turun karena terjerat kasus korupsi. Kini Fachrori Umar naik jabatan dari Wakil Gubernur Jambi ke Gubernur Jambi.
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021. Fachrori Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi sejak April 2018, sesaat setelah Zumi Zola ditangkap. Sesuai rapat paripurna DPRD Jambi, dewan sepakat untuk menunjuk Fachrori Umar menjadi gubernur menggantikan Zumi Zola.
Untuk bisa menjadi orang nomor satu di Jambi bukanlah hal mudah. Banyak hal yang harus diperjuangkan oleh Zumi hingga akhirnya ia bisa terpilih. Berikut Suara.com merangkum perjalanan karier Zumi Zola hingga berujung menjadi tahanan koruptor.
Berawal Jadi Pesinetron hingga Aktor Layar Lebar
Baca Juga: Jokowi Lantik Fachrori Umar Jadi Gubernur Jambi, Gantikan Zumi Zola
Pria kelahiran Jakarta, 31 Maret, 38 tahun yang lalu ini mengawali kariernya sebagai seorang pesinetron. Wajahnya taka sing lantaran seringkali berseliweran di layar kaca sejak 2000-an.
Sederetan sinetron pun sukses melambungkan namanya. Beberapa sinetron yang pernah ia bintangi seperti Tersanjung 6, Culunnya Pacarku, Bawang Merah Bawang Putih, Si Cecep dan masih banyak lagi sinetron lainnya.
Tak hanya sinetron, Zumi Zola pun mulai melebarkan sayapnya ke film layar, yakni Disini Ada Setan (2004), Kawin Laris (2009) dan Merah Putih (2009). Tak hanya aktingnya yang ciamik, wajahnya yang rupawan pun semakin membuat nama Zumi Zola kian meroket.
Soal urusan asmara, Zumi Zola diketahui pernah menjalin cinta dengan presenter Ayu Dewi pada 2011. Pertunangan sudah digelar, hari pernikahan pun telah ditentukan, namun secara sepihak Zumi membatalkan pernikahan tanpa alasan yang jelas.
Setahun kemudian, Zumi Zola menikahi Sherrin Tharia, putri mantan penyiar TVRI Tengku Malinda. Kini, Zumi telah dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Calon Pengganti Zumi Zola Jadi Gubernur Jambi
Banting Stir ke Dunia Politik
Secara perlahan, nama Zumi Zola mulai meredup di dunia hiburan. Wajah rupawannya tak lagi menghiasi layar kaca. Zumi pun mencoba peruntungannya dengan menjajal dunia politik.
Tak tanggung, putra dari Mantan Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin langsung mengikuti kontestasi Pilkada Tanjung Jabung Timur sebagai bupati. Ia didampingi oleh anggota DPRD saat itu Ambo Tang pun terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2011-2016.
Namun, kurang setahun lagi Zumi Zola menyelesaikan tugasnya menjadi seorang bupati, Zumi memutuskan untuk mengundurkan diri. Zumi mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi mengikuti jejak sang ayah yang sukses memimpin Jambi selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2005-2010.
Langkah Zumi Zola menuju Gubernur Jambi pun terbilang mulus. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Zumi dan pasangannya Fachrori Umar sukses mendulang banyak sura mencapai 60,2 persen.
Zumi Zola dan Fachrori Umar pun dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016 di Istana Negara. Sejak saat itu, Zumi resmi menjadi orang nomor satu di Jambi.
Jeratan Kasus Korupsi
Karier politik Zumi Zola ternyata tak semulus karier di dunia hiburan. Baru setahun menjabat sebagai Gubernur Jambi, nama Zumi Zola terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR( Provinsi Jambi 2014-2017 dan kasus pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dari hasil penyidikan KPK, Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura, 1 unit mobil Toyota Alpahrd dari kontraktor, menggunakan hasil gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga serta menyuap 53 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.
Kini, Zumi pun telah menjalani proses persidangan. Ia divonis menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.