Perjalanan Karier Zumi Zola, From Hero to Zero karena Korupsi

Rabu, 13 Februari 2019 | 15:55 WIB
Perjalanan Karier Zumi Zola, From Hero to Zero karena Korupsi
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara perlahan, nama Zumi Zola mulai meredup di dunia hiburan. Wajah rupawannya tak lagi menghiasi layar kaca. Zumi pun mencoba peruntungannya dengan menjajal dunia politik.

Tak tanggung, putra dari Mantan Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin langsung mengikuti kontestasi Pilkada Tanjung Jabung Timur sebagai bupati. Ia didampingi oleh anggota DPRD saat itu Ambo Tang pun terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2011-2016.

Namun, kurang setahun lagi Zumi Zola menyelesaikan tugasnya menjadi seorang bupati, Zumi memutuskan untuk mengundurkan diri. Zumi mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi mengikuti jejak sang ayah yang sukses memimpin Jambi selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2005-2010.

Langkah Zumi Zola menuju Gubernur Jambi pun terbilang mulus. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Zumi dan pasangannya Fachrori Umar sukses mendulang banyak sura mencapai 60,2 persen.

Baca Juga: Jokowi Lantik Fachrori Umar Jadi Gubernur Jambi, Gantikan Zumi Zola

Zumi Zola dan Fachrori Umar pun dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016 di Istana Negara. Sejak saat itu, Zumi resmi menjadi orang nomor satu di Jambi.

Jeratan Kasus Korupsi

Karier politik Zumi Zola ternyata tak semulus karier di dunia hiburan. Baru setahun menjabat sebagai Gubernur Jambi, nama Zumi Zola terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR( Provinsi Jambi 2014-2017 dan kasus pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dari hasil penyidikan KPK, Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura, 1 unit mobil Toyota Alpahrd dari kontraktor, menggunakan hasil gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga serta menyuap 53 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Calon Pengganti Zumi Zola Jadi Gubernur Jambi

Kini, Zumi pun telah menjalani proses persidangan. Ia divonis menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI