Suara.com - Artis Jupiter Fortissimo kembali diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Pesinetron Jupiter Fortissimo diringkus di kawasan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan Jupiter diringkus bersama satu orang berninisial E di sebuah kamar indekos. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisap atau cangklong.
"Di suatu kamar ditemikan ada tersangka JF dan E. Dilakukan penggeledahan, kita menemukan ada 0,25 gram sabu, cangklong arau alat bong. Sekarang masih dalam proses," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Terkait kronologis penangkapan, Argo belum mau menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
"Nanti ya, saat ini masih dalam penyidikan ya," ujarnya.
Pada pertengahan tahun 2016 Jupiter juga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat itu Jupiter tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan Lokasari dan ditangkap polisi di Tamansari, Jakarta Barat.
Artis Jupiter Fortissimo rupanya sudah bebas dari penjara. Artis yang masuk bui karena kasus narkoba itu sudah bebas pada 27 Juli 2018.
Kabar tersebut diungkap Jupiter Fortissimo sendiri melalui sebuah video singkat yang diunggah di akun Instagramnya. Di video tersebut, mantan kekasih Sheila Marcia itu mengaku sudah bebas dan kondisinya dalam keadaan sehat.
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Lelaki 36 tahun itu kemudian divonis 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Bayar Dana Talangan Menara MUI, Ma'ruf Amin Cari Uang Lewat Reksadana