Suara.com - Polisi membawa Ali Imron (22), mahasiswa Universitas Terbuka (UT) ke RSUD Blambangan, Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan status hukum pemuda tersebut terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan pembacokan yang mengakibatkan tetangganya mengalami luka-luka.
"Semula hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi kami diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, Rabu (13/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Sadimun, Ali tak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun, dari keterangan keluarga, lanjutnya, Ali pernah dibawa ke RSUD Blambangan karena kerap mengamuk secara tidak jelas. Lantaran tak terbukti pernah memiliki riwayat sakit jiwa, polisi akhirnya bisa memproses Ali terkait kasus pembacokan.
"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa ke sana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Baca Juga: Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf ke Mbah Moen, Ketum PPP: Sekarepmu Lah!
Sebelumnya, pemuda ini nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah parang lantaran didasari kemarahan terhadap Misiatun, ibu kandungnya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar perempuan yang telah melahirkannya itu.
Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62). Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.
Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Sederet Mitos Operasi Caesar, Metode Persalinan yang Dilakukan Raisa