Kerahkan Kepala Daerah Dukung Jokowi, Ganjar Pranowo Akan Diperiksa Bawaslu

Rabu, 13 Februari 2019 | 15:06 WIB
Kerahkan Kepala Daerah Dukung Jokowi, Ganjar Pranowo Akan Diperiksa Bawaslu
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).(Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diperiksa Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang. Ganjar Pranowo akan diperiksa lantaran dituding kerahkan kepala daerah se - Jawa Tengah untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019.

Ada 31 kepala daerah se - Jawa Tengah mendeklarasikan untuk menangkan Jokowi - Maruf Amin di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019 lalu.

Di ketahui dari pemeriksaan Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, oleh Bawaslu Kota Semarang, pada Selasa a(12/2/2019) kemarin, mengakui jika penggagas acara merupakan gubernur Jawa Tengah, termasuk undangan juga atas inisiasi Ganjar Pranowo.

"Gubernur Ganjar Pranowo akan kami panggil untuk klarifikasi terkait deklarasi itu. Surat pemanggilan sudah dikirim kemarin, rencana Senin pekan depan kami periksa," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Partinah, Pengemis 90 Tahun Tolak Makan Bareng Gubernur Ganjar Pranowo

Bawaslu masih mengumpulkan berbagai data dan fakta. siapa saja yang mengetahui adanya peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Termasuk pemeriksaan pada 31 kepala daerah itu.

"Kalau yang 31 kepala daerah sudah proses klarifikasi sejak Minggu kemarin di tingkat Bawaslu kabupaten kota. Hasil laporan klarifikasi sudah ada di kami," tambahnya.

Selain akan memanggil Ganjar Pranowo, Bawaslu Jateng juga akan memintai keterangan dengan mendatangkan pendapat ahli. Guna mengetahui apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Setelah itu, kami akan mengolah hasilnya dan akan rapatkan dengan Gakumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Disitu akan terlihat apakah ada unsur pidana pemilu atau tidaknya," tuturnya.

Di tambahkan Sri, jika pemanggilan itu atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu Jateng. Dalam laporan tersebut, Ganjar diduga melanggar ketentuan di UU Pemilu dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Penggemar Meme Capres Cawapres Nurhadi - Aldo

"Dugaan pelanggaran adanya tindakan menguntungkannya, izin cuti, dan penggunaan fasilitas pemerintah," tukas Sri.

Sebagai informasi, hadir dalam deklarasi bersama sebanyak 31 kepala daerah dari 35 kepala daerah se Jawa Tengah, di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019. Empat kepala daerah tidak diundang lantaran mereka pendukung paslon Prabowo-Sandiaga, yaitu Bupati Sragen, Bupati Kendal, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Salatiga.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI