Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti

Rabu, 13 Februari 2019 | 13:25 WIB
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
Kuasa hukum pihak Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim sudah menyiapkan tiga alat bukti yang akan diserahkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam kaitan tentang laporan kami terhadap 2 oknum KPK, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro. Kita sedang mempersiapkan 3 alat bukti," kata pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya, ketiga alat bukti tersebut yaitu tas hitam yang sebelumnya dituding dua penyelidik KPK berisi uang hingga beberapa hal yang terkait dengan rapat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

"Satu, ransel berwarna hitam, itu diminta sebagai alat bukti yang oleh oknum KPK dianggap berisi uang untuk melakukan suap yang padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh pak Nuh sebagai Kabag Anggaran, membuka tas itu dan tidak ada uang. Kedua, undangan rapat dari DPRD, dan ketiga, perihal rapat itu," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Penampakan Mobil Mirip UFO di Tol Cipali, Ini Biang Keroknya

Roy juga meminta agar polisi membongkar isi percakapan di telepon seluler milik penyelidik KPK. Alasannya, agar dapat dipastikan apakah benar kedua penyelidik KPK itu ditugaskan untuk menyelidiki Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terindikasi melakukan kasus korupsi.

"Kita minta agar telepon 2 orang itu segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada Gubernur Papua," pungkas Stefanus.

Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik dua penyelidik KPK yang diduga menjadi korban pemukulan dan penganiayaan saat bertugas. Kedua penyelidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik.

Laporan itu bermula saat Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan rapat bersama dengan DPRD Papua di hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, (2/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu pelapor melihat pegawai KPK mengambil gambar dengan kamera.

"Korban mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin korban dan pihak hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga: Kalah dari Roma, Conceicao Tetap Yakin Porto akan ke Perempat Final

Laporan kasus itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/716/ II /2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI