Kisruh #YangGajiKamuSiapa, Rudiantara Tolak Komentar Pemanggilan Bawaslu

Rabu, 13 Februari 2019 | 11:27 WIB
Kisruh #YangGajiKamuSiapa, Rudiantara Tolak Komentar Pemanggilan Bawaslu
Menkominfo Rudiantara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara tidak mau menanggapi ketika ditanya kesiapan di periksa Bawaslu terkait kasus #YangGajiKamuSiapa. Rudiantara tidak mau membuka suara saat dikonfirmasi.

Rudiantara terus berjalan seraya tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan soal itu. Hal itu dilakukanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan.

"Nggak, saya nggak ada komentar," ujarnya, Rabu (13/2/2019). 

Namun Rudiantara menanggapi wartawan saat bertanya hal lain diluar pembahasan tentang laporan Bawaslu. 

Baca Juga: #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Belum Mau Periksa Menkominfo Rudiantara

Belakangan, Ketua Umum Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya tengah memproses laporan atas nama Mentero Komunikaso dan Informasi, Rudiantara. Laporan tersebut terkait dugaan berkampanye akibat pernyataan Yang gaji kamu siapa.

Sejauh ini Bawaslu masih memeriksa satu saksi yakni pelapor. Hal itu dikatakan Abhan saat ditemui di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

"Pertama juga tentunya pelapor baru pelapor (yang diperiksa)," ujarnya.

Lebih lanjut, pihkanya masih terfokus untuk memeriksa saksi dan barang bukti. Belum ada rencana untuk pemanggilan Rudiantara selaku terlapor.

"Masih mejalani pihak pihak lain dulu. belum sampai ke sana (pemanggilan Rudiantara) masih pihak pihak terkait," jelasnya.

Baca Juga: Kreatif Abis, Cuitan Kocak Netizen dengan Hashtag YangGajiKamuSiapa

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA pada Jumat (1/2/2019) 15.00 WIB. Rudiantara dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu terkait video viral # YangGajiKamuSiapa .

ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Anggota tim ACTA Nurhayati berharap Bawaslu bisa menindaklajuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rudiantara terkait viral #YangGajiKamuSiapa. Ia juga berharap menteri di bawah pemerintahan Joko Widodo saat ini harus netral.

"Ini sangat tidak fair sekali, di sini alat-alat yang digunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara, beliau pun sebagai menteri seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, harusnya pure, kalau sedang sosialisasi stiker pamflet atau apapun itu jangan menggiring harus ke 01 atau 02," kata Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jumat (1/2/2019).

Sebagaimana diketahui, Rudiantara sempat membuat heboh sosial media hingga viral #YangGajiKamuSiapa. Dalam sebuah video, dirinya sempat meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih diantara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019. Saat ASN itu memilih stiker nomor dua, Rudiantara malah bertanya 'yang gaji Ibu siapa sekarang?'.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan, Rudiantara meminta seorang ibu yang tidak diketahui namanya itu untuk memilih di antara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019. Setelah sang Ibu memilih salah satu Paslon, Menkominfo pun memberikan pertanyaan.

"Ibu kenapa memilih nomor ini," tanyanya.

Kemudian sang Ibu menjawab.

"Bismillahirrohmannirrohim, mungkin terkait keyakinan aja Pak. Keyakinan atas visi dan misi yang disampaikan nomor dua," kata sang Ibu.

Setelah sang Ibu menjawab, dia pun turun panggung.

"Baik, makasih," kata Menkominfo.

Tidak lama kemudian, Rudiantara pun kembali bertanya.

"Bu.. Bu.. Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Bukan keyakinan Ibu? Ya udah makasih," tanyanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI