ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Anggota tim ACTA Nurhayati berharap Bawaslu bisa menindaklajuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rudiantara terkait viral #YangGajiKamuSiapa. Ia juga berharap menteri di bawah pemerintahan Joko Widodo saat ini harus netral.
"Ini sangat tidak fair sekali, di sini alat-alat yang digunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara, beliau pun sebagai menteri seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, harusnya pure, kalau sedang sosialisasi stiker pamflet atau apapun itu jangan menggiring harus ke 01 atau 02," kata Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jumat (1/2/2019).
Sebagaimana diketahui, Rudiantara sempat membuat heboh sosial media hingga viral #YangGajiKamuSiapa. Dalam sebuah video, dirinya sempat meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih diantara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019. Saat ASN itu memilih stiker nomor dua, Rudiantara malah bertanya 'yang gaji Ibu siapa sekarang?'.
Baca Juga: #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Belum Mau Periksa Menkominfo Rudiantara
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan, Rudiantara meminta seorang ibu yang tidak diketahui namanya itu untuk memilih di antara dua stiker sosialisasi Pemilu 2019. Setelah sang Ibu memilih salah satu Paslon, Menkominfo pun memberikan pertanyaan.
"Ibu kenapa memilih nomor ini," tanyanya.
Kemudian sang Ibu menjawab.
"Bismillahirrohmannirrohim, mungkin terkait keyakinan aja Pak. Keyakinan atas visi dan misi yang disampaikan nomor dua," kata sang Ibu.
Setelah sang Ibu menjawab, dia pun turun panggung.
Baca Juga: Kreatif Abis, Cuitan Kocak Netizen dengan Hashtag YangGajiKamuSiapa
"Baik, makasih," kata Menkominfo.