Suara.com - Petugas Satpol PP menggerebek pasangan mesum saat melakukan razia di sejumlah indekos di kawasan Cilegon, Banten, Selasa (12/2/2019) kemarin. Pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah sedang asyik berdua di kamar kos berinisial G (19) dan S (20).
Saat ditangkap, sejoli ini sempat mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pasangan suami-istri yang baru saja melaksanakan pernikahan pada Januari 2019 lalu.
"Mereka mengaku, sudah menikah selama sebulan lalu. Dan saat ini tinggal di Lingkungan PGRI Timur,” kata Kasi Pemerintahaan dan Ketertiban Umum Kelurahaan Masigit, Ihyaul Ulumudin seperti diwartakan Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Namun, karena pernyataannya tak didukung bukti-bukti, akhirnya pasangan mesum digelandang petugas untuk didata dan diberikan pembinaan. Setelah didata, G dan kekasihnya itu diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis yang isinya berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Ihyaul mengaku razia rutin tersebut digelar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya prostitusi dan perbuatan asusila di indekos dan bedengan di wilayah sekitar. Razia ini, tambahnya juga merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di lingkungan mereka. "Dari laporan itulah kami langsung merazia kost-kostan mereka. Dan terbukti, saat kami razia, mereka sedang berada di kamar layaknya pasangan suami istri,” kata Ihyaul.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
Sumber: Bantennews.co.id