Suara.com - Bagi kalian para tenaga honorer K2 yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 tak perlu khawatir lagi. Sebab, pemerintah telah menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pendaftaran PPPK 2019 tahap pertama ini, pemerintah hanya membuka formasi untuk tenaga honorer K2 pada posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mengikuti seleksi yang ada.
Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat sederetan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti rekrutmen PPPK, di antaranya:
Baca Juga: Kocak, Pongki Tolak Berpelukan dengan Personel Awal Jikustik
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK tahap pertama dapat dilakukan secara online sejak 10 Februari 2019 dan ditutup pada 16 Februari 2019. Pendaftaran dapat dilakukan di laman situs sscasn.bkn.go.id.
Namun, bagi kalian yang merasa sudah tertinggal jadwal pendaftaran tak perlu khawatir. Pasalnya, laman itu baru bisa diakses sejak hari Selasa (12/2/2019).
Meski demikian, para calon pelamar belum bisa melakukan pendaftaran secara langsung di laman itu.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menonaktifkan laman itu sembari menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak