Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai ada yang janggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Hamdan kemudian menyoroti posisi hakim yang menangani perkara korupsi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hamdan kasus yang diajukan jaksa KPK hampir selalu berakhir pada vonis bersalah dan terdakwa tidak pernah selamat. Hal ini, kata Hamdan, yang menimbulkan kesan ada tekanan dari pihak jaksa kepada hakim untuk selalu memutus perkaka KPK.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan," ujar Hamdan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain tekanan dari pihak jaksa KPK sendiri, Hamdan melihat ada beberapa faktor lain yang menyebabkan kasus yang diajukan jaksa KPK terdakwa selalu dinyatakan bersalah. Salah satu faktor tersebut karena adanya tuntutan publik yang berharap semua terdakwa korupsi harus di vonis bersalah.
Baca Juga: Sering Dituding Preman dan Antek Asing, Menteri Susi: Whatever!
"Kadang kalau (terdakwa ada) yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas," jelasnya.
Hal tersebut secara tidak langsung kata dia, menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, bukan tekanan, dan intervensi.
"Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini?," tegasnya.