Suara.com - Keponakan artis Dewi Perssik, Rosa Meldianti alias Meldi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah kabar tersebut. Menurut Argo, penyidik baru saja melakukan gelar perkara hari ini, Selasa (12/2/2019).
"Tadi masih digelarkan, nanti perkembangan seperti apa. Nanti kalau sudah ada penentuan tersangka baru kita sampaikan," kata Argo dihubungi, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya beredar informasi di kalangan wartawan yang menyebut Rosa Meldianti telah menjadi tersangka atas laporan Dewi Perssik.
Baca Juga: Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK
"Berdasarkan informasi dari Direskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari ini tgl 12 Feb 2019 telah ditetapkan Rosa Meldianti sebagai tersangka, atas pengaduan dari Dewi Perssik," demikian bunyi pesan yang beredar.
Masih dalam pesan itu, Meldi disebut akan dipanggil sebagai tersangka pada 18 Februari 2019.
Perseteruan mereka berawal dari ketidakpuasan Meldi terhadap Dewi Perssik yang pernah menjajikan mengorbitkan sebagai penyanyi.
Meldi menghina dengan menyebut payudara dan bokong Dewi Perssik adalah palsu.