Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Selasa, 12 Februari 2019 | 20:08 WIB
Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait prosedur pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun 2016, kepada tiga orang saksi anggota DPR RI yang hari ini menjalani pemeriksaan. Ketiga wakil rakyat di Senayan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Ketiga saksi tersebut yakni Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggota DPR RI Ahmad Riski Sadig, dan Said Abdullah. Kahar juga merupakan mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI.

"Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR-RI sebelumnya," ujar Febri.

Baca Juga: Timses Jokowi ke Fadli Zon: DPR Digaji Bukan untuk Komentari Presiden Doang

Setelah menjalani pemeriksaan, Kahar menuturkan dicecar sebanyak 7 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait prosedur anggaran APBN Perubahan tahun 2016.

"Pertanyaan cuma 7. Saya dimintai keterangan soal anggaran APBN Perubahan tahun 2016," ujar Kahar.

Dalam kasus ini, ‎Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: LRT Palembang Sepi Penumpang, Moeldoko: Buat Masa Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI