Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hevearita dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran kampanye setelah mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1 jam, Ita sapaan akrabnya, dicecar dengan 24 pertanyaan seputar keterlibatannya pada acara konsolidasi dan deklarasi 31 kepala daerah itu.
"Klarifikasi atas keterlibatan saat hadir dalam konsolidasi dan deklarasi 31 kepala daerah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Selasa (12/2/2019).
Dalam pemeriksaan itu, Naya menyebut Ita mengakui hadir di acara deklarasi tersebut atas undangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Dianiaya Murid dan Orang Tua, Petugas SMPN 2 Takalar Pilih Jalur Damai
"Hasil klarifikasi, Wakil Wali Kota Semarang hadir selaku petugas partai. Acara itu bertujuan deklarasi pemilu damai, dengan menjunjung etika dan peraturan hukum dan memenangkan paslon 01," terang Naya.
Bawaslu Kota Semarang juga mendapati keterangan saksi jika dalam kegiatan itu, tidak ada daftar hadir dan notulensi, semua acara di handle langsung oleh Ganjar Pranowo sebagai penggagas.
Sebagai tindak lanjut, proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ita, Bawaslu kota Semarang akan segera melimpahkan hasil klarifikasi kepada Bawaslu Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.
"Tugas kami hanya melakukan klarifikasi, untuk itu berita acara klarifikasi dan bukti-bukti lain yang mendukung akan segera kita kirimkan, sehingga kewenangan penanganan lebih lanjut ada di Bawaslu propinsi," tukas Amin. (Adam Iyasa)
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut KPK Bekerja Hanya untuk Dapat Tepuk Tangan Masyarakat