Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pemeriksaan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Juru Bicara FPI Slamet Maarif diundur pada Senin (18/2/2019), pekan depan. Awalnya, polisi akan memeriksa Slamet yang sudah berstatus tersangka kasus pelanggaran kampanye pada Rabu (13/2/2019) pekan ini.
Menurutnya, perubahan jadwal pemeriksaan itu atas permintaan Slamet melalui tim pengacara.
"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada hari Rabu minta dilakukan pada (hari) Senin. Dia minta diundur yang harusnya Rabu, diminta mundur Senin," ucap Dedi di PTIK, Selasa (12/2/2019).
Selain adanya perubahan jadwal, pemeriksaan terhadap Slamet akan dipindahkan dari Polres Surakarta ke Polda Jawa Tengah. Dedi menjelaskan alasan pemindahan ruang pemeriksaan itu merupakan pertimbangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut. "Dari berbagai aspek penyidik yang lebih paham, mulai dari keamanan dan efisiensi pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Jikustik Gelar Konser Reuni di Yogyakarta
Lebih jauh, Dedi menambahkan, dalam pemeriksaan pekan depan pihaknya telah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), baik dari pihak Badan Pengawas Pemilu maupun Kejaksaan.
Nantinya, Slamet akan diperiksa terkait dugaan kampanye saat berorasi di acara Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (13/1/2019) lalu. Menurutnya, pemeriksaan itu untuk menanyakan hasil rancangan pasal yang telah disampaikan Bawaslu.
"Ada beberapa pasal yang sudah jadi rekomendasi dari Bawaslu. Nanti dalam proses pemeriksaan juga akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta yang diajukan oleh Bawaslu," tambah Dedi.
Kasus ini beraawal dari laporan yang disampaikan Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Tim Gakumdu menyatakan bahwa terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar. Polresta Surakarta akhirnta menetapkan Slamet sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 280 ayat 1 tentang tindakan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah.
Baca Juga: Rita Sugiarto Persembahkan Karya Terbaru, Tulang Rusuk
Selain itu, Slamet juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.