Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri

Selasa, 12 Februari 2019 | 18:32 WIB
Masih Berstatus Saksi, KPK Cekal Pejabat KemenPUPR ke Luar Negeri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah keluar negeri kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandoso terkait kasus suap proyek pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) di KemenPUPR tahun Anggaran 2017-2018. Surat cekal yang diberlakukan selama 6 bulan ke depan telah dikirim KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Tampang sebagai saksi untuk terus mendalami indikasi suap proyek air minum di daerah-daerah lain. Sebab, KPK masih mengembangkan keterangan Tampang terkait suap proyek SPAM yang telah menjerat Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto sebagai tersangka.

"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," tutup Febri.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Targetkan Menang 70 Persen di Jabar, Ridwan Kamil Hanya Senyum

Sepanjang penyidikan kasus ini, KPK telah menerima penyerahan uang Rp 4,7 miliar dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR. Uang yang dikembalikan kepada negara itu diduga berasal dari suap proyek SPAM.

Diketahui, penyidik KPK telah mengendus ada 20 proyek air minum KemenPUPR yang terindikasi praktik suap. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Keempat petinggi perusahaan itu yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI