Suara.com - Publik dihebohkan oleh video viral yang merekam seorang lelaki menyatakan dukungan politik kepada Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam ruangan yang diklaim sebagai ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
Video itu menjadi bahan pedebatan publik. Ada yang mengatakan lelaki tersebut adalah diplomat RI yang berada di markas besar PBB.
Dalam video tersebut juga tertulis, rekaman itu dibuat di dalam ruang persidangan Markas Besar PBB.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @SuwandaBen, Selasa (12/2/2019), menampakkan lelaki mengenakan jas lengkap sambil memegang secarik kertas bergambar Prabowo – Sandiaga.
Baca Juga: JK Sebut Kehadiran Ahok Buat Elektabilitas Jokowi - Maruf Amin Bisa Turun
"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari markas besar Persatuan Bangsa Bangsa, United Nations Headquarters, saya ingin menyatakan dukungan saya kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024," kata pria tersebut.
Belakangan diketahui lelaki dalam video tersebut bukanlah diplomat RI. Lelaki itu bernama Tantan Taufiq Lubis, yang berprofesi sebagai pendamping kelompok pemuda asal Indonesia yang menetap di New York.
Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York melalui akun Twitternya @indonesiaunny memberikan keterangkan, Tantan Lubis bukan diplomat.
Tantan Lubis juga bukan staf PTRI New York, maupun bukan delegasi Indonesia untuk pertemuan resmi di PBB.
Kehadiran Tantan Lubis di kawasan itu untuk mendampingi kelompok pemuda di Indonesia yang sedang berada di New York.
Baca Juga: Jokowi ke Penerima Bantuan: Ketahuan Beli Rokok, Kartunya Dicabut
Adapun kelompok pemuda tersebut melakukan kegiatan kompetisi debat yang diselenggarakan oleh LSM World Federation of United Nations Associations alias WFUNA.
"Bukan merupakan kegiatan yang dilakukan PBB," tulis PTRI dalam keterangannya yang ditulis di New York, Senin (11/2/2019).
Kemudian PTRI New York mengingatkan adanya aturan dan etika yang harus dipatuhi terkait penggunaan ruang Majelis Umum PBB sesuai dengan aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Sementara berdasarkan penelusuran melalui laman resmi WFUNA, kantor LSM tersebut tidak satu gedung dengan Markas Besar PBB, melainkan di depannya, yakni United Nations Plaza atau UN Plaza.
Langgar Aturan
Tantan Taufiq Lubis bukan seorang diplomat maupun staf PTRI. Ia juga tak terkait dengan WFUNA, organisasi nirlaba yang terasosiasikan dengan PBB.
Ia bisa berada di dalam ruang sidang umum di Markas Besar PBB bertindak sebagai pendamping WNI yang berada di New York dan tengah mengikuti lombat debat WFUNA.
Sementara penggunaan ruang sidang paripurna PBB untuk kepentingan politik, seperti yang disebutkan PTRI, harus mematuhi aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Dalam aturan tersebut, ruang sidang itu hanya dibolehkan digunakan untuk kepentingan pertemuan dan rapat PBB maupun pihak-pihak yang disponsori oleh lembaga tersebut. Jadi, menggunakan ruang rapat itu untuk kepentingan pribadi dan guna menyuarakan keputusan politik seseorang dianggap salah.