"Bukan merupakan kegiatan yang dilakukan PBB," tulis PTRI dalam keterangannya yang ditulis di New York, Senin (11/2/2019).
Kemudian PTRI New York mengingatkan adanya aturan dan etika yang harus dipatuhi terkait penggunaan ruang Majelis Umum PBB sesuai dengan aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Sementara berdasarkan penelusuran melalui laman resmi WFUNA, kantor LSM tersebut tidak satu gedung dengan Markas Besar PBB, melainkan di depannya, yakni United Nations Plaza atau UN Plaza.
Langgar Aturan
Baca Juga: JK Sebut Kehadiran Ahok Buat Elektabilitas Jokowi - Maruf Amin Bisa Turun
Tantan Taufiq Lubis bukan seorang diplomat maupun staf PTRI. Ia juga tak terkait dengan WFUNA, organisasi nirlaba yang terasosiasikan dengan PBB.
Ia bisa berada di dalam ruang sidang umum di Markas Besar PBB bertindak sebagai pendamping WNI yang berada di New York dan tengah mengikuti lombat debat WFUNA.
Sementara penggunaan ruang sidang paripurna PBB untuk kepentingan politik, seperti yang disebutkan PTRI, harus mematuhi aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Dalam aturan tersebut, ruang sidang itu hanya dibolehkan digunakan untuk kepentingan pertemuan dan rapat PBB maupun pihak-pihak yang disponsori oleh lembaga tersebut. Jadi, menggunakan ruang rapat itu untuk kepentingan pribadi dan guna menyuarakan keputusan politik seseorang dianggap salah.
Baca Juga: Jokowi ke Penerima Bantuan: Ketahuan Beli Rokok, Kartunya Dicabut