Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklarifikasi atas pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye. Menurutnya, acara HUT ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Garut Jawa Barat pekan lalu itu memang ada agenda lain yakni berupa deklarasi dukungan untuk pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Meski ada deklarasi dukungan, lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu menyangkal ikut berkampanye saat menghadiri HUT NU yang digelar pada Sabtu (9/2/2019), pekan lalu.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua ada deklarasi. Itu di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama (Harlah NU ke-93) kan," tutur Kang Emil di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf itu mengklaim alasan dirinya datang ke acara NU itu sebagai undangan dari kalangan tokoh Jawa Barat. Dia pun mengaku saat hadir tak membawa kapasitasnya sebagai Gubernur Jabar.
Baca Juga: JK Sambut Ahok Masuk Politik: Tenang-tenanglah Pak Ahok
"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat enggak bawa jabatan. Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung," kata dia.
Dia pun mengaku sudah paham dengan manuver-manuver lawan politik yang dianggap kerap mencari-cari celah kesalahan dirinya. Namun, dia mengakui sudah tahu konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.
"Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan. Ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya,” imbuhnya.
Sebelumya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: Istri SBY Sakit, Moeldoko Ingin Jenguk Ani Yudhoyono