Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:07 WIB
Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2
Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir bersaksi di sidang terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir mengaku sempat marah dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo dalam pertemuan di kediaman Sofyan yang saat itu turut dihadiri terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Hal itu diungkapkan Sofyan Basir dalam kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Idrus Marham dalam perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Hal yang membuat marah Sofyan, di mana Kotjo dalam pertemuan tersebut sudah meminta proyek PLTU Riau II. Yang mana mekanisme dari PLN untuk proyek PLTU Riau-1 belum diselesaikan proses penggarapannya oleh Kotjo bersama China Huadian Engineering Company (CHEC).

"Ini sudah lama belum diputus digantung. Pak Kotjo ini jangan diskusi, mimpi saja jangan. Selesaikan saja Riau-1, kalau tidak saya batalkan," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Punya Masalah di Kampus, Alfons Gunakan Tali Anjing Buat Bunuh Diri

Sofyan awalnya hanya mengetahui pertemuan tersebut seharusnya hanya dirinya dengan Idrus Marham. Di mana Idrus yang awalnya mengubungi Sofyan untuk bertemu. Namun, ternyata Idrus turut membawa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

"Pada saat itu, pak Idrus telpon saya, mau hadir ke rumah. Saya bilang saya pulang malam masih di JCC. Tapi, sudah ada pak Idrus, bu Eni dan pak Kotjo di rumah saya," ungkap Sofyan.

Sofyan menganggap melihat komunikasi dirinya dengan Kotjo cukup tegang, Idrus langsung menyuruh Kotjo dan Eni untuk keluar dari rumah Sofyan.

"Ini belum selesai diskusi. Nggak lama diam (10 menit). Pak Kotjo dan Dinda Eni pergi dulu keluar (kata Idrus), saya mau urus pembicaraan," ucap Sofyan mengulang ucapan Idrus ketika itu.

Kemudian, Setelah Kotjo dan Eni meninggalkan rumah Sofyan, tak ada sedikitpun Idrus turut membahas terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, Idrus lebih banyak membahas terkait corporate social responsibility (CSR) dari PLN seperti mobil jenazah untuk bantuan.

Baca Juga: Peringkat Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Golkar dan Hanura Juaranya

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh Jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI