Suara.com - Sebanyak 100 polisi akan menjaga pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif di Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (13/2/2019) besok. Pemeriksaan itu sebagai pemeriksaan tambahan di kasus tindak pidana pemilu.
Berdasar surat panggilan dari Polda Jateng, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif dijadwalkan pada Rabu (13/2/2019) pukul 10.00 WIB di Mapolda Jateng.
"Pengamanan seperti biasanya, standarnya jika ada pemeriksaan tersangka tertentu Polda Jateng menyiapkan satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) gabungan atau sekitar 100 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Agus Triatmadja, saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
100 polisi itu akan disiagakan selama pemeriksaan tersangka berada di Polda Jateng.
Baca Juga: Orasi Tablig Akbar Hantar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka
"Sebagai pengamanan saja, tidak ada yang khusus. Siaga selama tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng," lanjut Agus.
Secara teknis, lanjut Agus, pemeriksaan akan dilakukan oleh jajaran dari Polresta Surakarta. Polda Jateng hanya sebagai tempat pemeriksaan saja.
"Yang memeriksa dari Polresta Surakarta, Mapolda Jateng hanya sebagai lokasinya saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif resmi menyandang status tersangka. Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta. Slamet Ma'arif dijerat dengan Pasal 492 jo 521 UU Pemilu. Ia dianggap telah berkampanye di luar jadwal saat berorasi di depan massa Tabligh Akbar 212 di Solo Raya, Minggu (13/1/2019) lalu.
Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai.
Baca Juga: Slamet Ma'arif Pentolan 212 Tersangka, Fadli Zon: Kami Bela Habis-habisan
"Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Andy.
Kontributor : Adam Iyasa