Suara.com - Adi Saputra (21), tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). Adi merupakan pemuda yang membuat heboh karena menghancurkan sepeda motornya karena tidak terima ditilang Polisi di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) lalu.
"Baru hari ini kita periksa, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Psikolog di Sub Bag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada Suara.com.
Alex menjelaskan, hingga kini pihaknya masih memburu penjual motor berinisial D yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). D merupakan pelaku yang kedapatan memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai pemiliknya untuk dijual melalui media sosial.
"Saat ini Tim Vipers sedang bekerja memburu pelaku tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Fadli Zon Curigai Isu Rocky Gerung Menistakan Agama Buatan Kubu Petahana
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.
Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Terungkapnya kasus sepeda motor bodong setelah polisi mendalami plat nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
Adi dibekuk di kediamannya kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (7/2/2019) malam.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Digugat ke Praperadilan karena Kasus Pencurian Motor