Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

Selasa, 12 Februari 2019 | 15:12 WIB
Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual
Tersangka AS, germo dan dua PSK yang ditangkap personel Polda Kepri. (Batamnews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bisa dibilang tak mau rugi bandar, tersangka kasus prostitusi berinisial AS (33) ternyata kerap menjajal para pekerja seks komersial (PSK) yang direkrutnya sebelum dijual kepada lelaki hidung belang. Hal itu terungkap ketika polisi meringkus AS selaku mucikari bisnis online di sebuah perumahan elit kawasan Batam Kota, Kepulauan Riau pada Sabtu (9/2/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga menjelaskan alasan AS menyetubuhi perempuan yang direkrutnya menjadi PSK itu sebagai pelatihan untuk mengajarkan berbagai posisi seks sebelum melayani konsumennya.

"Selain itu, para PSK berbagai daerah tersebut diminta oleh AS untuk mengirim foto atau video sebagai alat untuk mengancam para PSK agar tidak melarikan diri dari bisnis prostitusi ini," kata Erlangga seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/2/2019) kemarin.

Dalam perekrutan, lanjut Erlangga, AS juga meminta uang tambahan kepada para perempuan yang direkrutnya untuk biaya tiket pesawat.

Baca Juga: PSI Sebut Dukungan Muchdi PR Tak Akan Mendongkrak Elektabilitas Jokowi

Selain meringkus AS, polisi juga mengamankan tujuh PSK yang terlibat dalam prostitusi online ini. Mereka adalah NJ (19), RS(18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita ejumlah barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass.

Dalam kasus ini, mucikari dalam bisnis esek-esek ini dijejat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Batamnews.co.id

Baca Juga: Tarif Tol di Indonesia Paling Mahal di ASEAN, Menteri PUPR : Enggak Betul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI