Suara.com - Terdakwa kasus ujaran idiot Ahmad Dhani masih tak mau dipenjara. Ahmad Dhani ingin diperlakukan seperti terpidana kasus ujaran kebencian.
Dalam kasus itu, Buni Yani tidak langsung dipenjara karena mengajukan kasasi. Ahmad Dhani seperti itu, namun dipenjara meski sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.
Baca Juga: Sidang Ujaran Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya Dilanjutkan Kamis Besok
"Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.
"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," lanjutnya.
Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Ahmad Dhani dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat ujaran idiot. Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.
"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan. (Antara)
Baca Juga: Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Sulit Dimengerti, Harus Batal!