CEK FAKTA: PT. Pos Anggap Pulau Batam Wilayah Luar Negeri, Beneran?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Februari 2019 | 14:01 WIB
CEK FAKTA: PT. Pos Anggap Pulau Batam Wilayah Luar Negeri, Beneran?
Cek Fakta: Pulau Batam dianggap wilayah luar negeri. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya kebijakan ini, jumlah petugas yang ditempatkan di Kantor Pos Cabang Batam juga sudah ditambah. Agar paket barang yang tertumpuk bisa segera diselesaikan.

“Dari tanggal satu sampai enam Februari kemarin, atau saat awal diberlakukan sistem tersebut ada 20 ribu barang yang menumpuk. Tapi saat ini masih terus kita proses,” jelasnya.

Ia mengakui paket barang yang dikirim ini biasanya tiga atau empat hari bisa sampai ke daerah tujuan. Namun saat ini paket barang tersebut bisa memakan waktu lebih dari tujuh hari untuk sampai ke daerah tujuan.

Untuk paket barang-barang yang akan dikirim dari Batam, memang lebih dominan merupakan barang penjualan online (e-commerce).

Baca Juga: Mabes Polri Bantu Polisi Malaysia Usut Kasus Mutilasi Dua WNI

“Barang-barang biasanya itu paling banyak di kirim ke luar Pulau Jawa. Seperti Sulawesi Kalimantan, Jayapura, NTB, Ambon. Kalau Jawa dan Sumatera normal tidak terlalu banyak,” katanya.

Kesimpulan

Penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri’. Padahal di surat pemberitahuan tersebut sebenarnya sudah tertulis “karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free Trade Zone)” dan “Secara kepabeanan”.

Mohon disikapi secara bijak dan dibaca sampai tuntas.

Baca Juga: WNI Diduga Jadi Korban Mutilasi, Polisi Malaysia Ambil Sampel DNA Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI