Suara.com - Lagi-lagi media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan. Kali ini terkait Pulau Batam yang dianggap sebagai wilayah luar negeri.
Akun Twitter @iyjgybg dan akun Facebook dengan nama Saini Saini memposting sebuah gambar yang menampilkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Pos Batam 29400 tentang perubahan alur proses pengiriman paket atau barang yang keluar dari Batam.
Dalam gambar yang akun tersebut unggah, ada kalimat yang digaris bawahi dengan warna merah yaitu; “Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri”
Lantas, benarkah seluruh kiriman paket ke Pulau Batam bakal disamakan dengan pengiriman ke luar negeri?
Baca Juga: Mabes Polri Bantu Polisi Malaysia Usut Kasus Mutilasi Dua WNI
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di laman Turnbackhaox.id, isi surat Pemberitahuan PT Pos Indonesia, tertulis dalam pemberitahuan tersebut bahwa “Sesuai keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.”
Selain itu dalam pemberitahuan juga tertulis “Kiriman paket barang yang dikirim keluar Batam diperlukan sama seperti kiriman Incoming Internasional. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone).”
PT. Pos juga menambahkan “Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).”
Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan.
Baca Juga: WNI Diduga Jadi Korban Mutilasi, Polisi Malaysia Ambil Sampel DNA Keluarga
Free Trade Zone Batam. Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah ditetapkan sejak tahun 2007 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.