Suara.com - Terdakwa kasus ujaran idiot, Ahmad Dhani menilai dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya tidak jelas, sulir dimengerti dan harus batal demi hukum. Ahmad Dhani didakwa pasal pencemaran nama baik saat aksi #2019GantiPresiden.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Bahwa Unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.
"Untuk menentukan 'locus delicti'-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Untuk Karni Ilyas
Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.
Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Bawa Koyo hingga Kopi
Menanggapi eksepsi ini, hakim Anton Widyo Priyono meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.