Suara.com - Jajaran Bea Cukai (BC) Ngurah Rai, Bali, menangkap warga Tanzania, Abdul Rahman Asman (42), yang nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Doha menuju Bali. Modusnya, ia menelan 99 butir sabu-sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 1 kilogram.
"Tersangka ditangkap di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Januari 2019 Pukul 18.00 WITA, setelah petugas memeriksa badan tersangka melalui x-ray," kata Kanwil DJBC Bali NTB NTT, Untung Basuki, di Kuta, Selasa (12/2/2019).
Ia mengatakan modus tersangka tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan dirinya, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.
"Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," ujarnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Tante Tia Tewas Dibunuh Brondong setelah Hubungan Seks di Kuburan
Tersangka yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha ini, mengatakan mendapat upah 2.000 dolar Amerika Serikat jika berhasil membawa barang terlarang itu ke Pulau Dewata.
Tersangka yang datang dari Doha-Denpasar dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962. Selain melakukan pemeriksaan mesin x-ray, Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan rontgen/CT Scan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan," katanya.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, akhirnya kedapatan 99 bungkus plastik berisi bubuk putih seberat 1.130,96 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine.
"Total barang bukti ini ditafsir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 miliar dan dapat dikonsumsi 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh lima orang," ungkapnya.
Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Bawa Koyo hingga Kopi
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Ngurah Rai terkait penangkapan tersangka ini, lantas pihaknya memerintahkan anggotanya bergegas melakukan pengamanan dan pemeriksaan tersangka.
"Ini bentuk sinergitas kami dengan Bea Cukai, kemudian kami memeriksa tersangka terkait tujuannya membawa barang terlarang itu ke Bali," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengelidikan terkait kemana barang terlarang ini akan diedarkan dan kenapa bisa dibawa ke Bali.
"Ini kami masih selidiki dan akan kami kembangkan lagi. Jika saat pengembangan kasus ini tersangka melawan petugas, kita akan tembak," ujarnya.
Ruddi mengharapkan, partisipasi masyarakat agar ikut melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Bali agar bali bebas dari peredaran narkoba.