Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB
Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham
Idrus Marham jelang sidang kasus PLTU Riau-1, Selasa (12/2/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan kembali menjalankan sidang lanjutan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.

Idrus pun menanggapi terkait dihadirkannya Wasekjen Golkar Sarmuji dalam persidangan. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut, dirinya akan menerima semua kesaksian dari Sarmuji di hadapan majelis hakim nantinya.

"Pokoknya silakan tanya apa saja, tidak ada masalah. saya kira bagus, karena prinsip saya, bahwa memang semua harus dibuka dalam persidangan ini, supaya semua clear. Tidak boleh yang meringankan dimunculkan, yang memberatkan kita (ditutup) nggak boleh," kata Idrus sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Dikira Tertidur di Terminal, Agus Gundul Ternyata Tewas

Idrus pun meminta kepada saksi untuk memaparkan sesuai fakta untuk penegakan hukum yang adil.

"Harus memaparkan seluruh masalah yang ada, seluruh fakta yang ada. karena yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Idrus.

"Maka fakta-fakta hukum itu lah yg menjadi dasar, fakta-fakta persidangan itu lah yang harus menjadi dasar dalam menentukan putusan. Begitu," sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ahmad Dhani Didorong, Pengacara Ngamuk Hampir Adu Jotos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI