Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, memastikan pihaknya akan mencoret nama calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mandala Shoji.
"Sejauh komunikasi saya dengan Ketua KPU RI, pencoretan Mandala sedang ditindaklanjuti. Nanti akan dikeluarkan surat keputusannya," kata Betty di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Setelah nama Mandala dicoret dari DCT, KPU nantinya akan berkomunikasi kepada panitia tempat pemungutan suara (TPS) di dapilnya.
Baca Juga: Kotak Suara Rusak, Ketua KPU: Enggak Apa-apa, Diganti Pakai Uang Negara
"Karena pencetakan surat suara sudah dilakukan, nanti akan kami informasikan ke TPS Dapil bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta, karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim, yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Sementara itu pengacara Mandala, Elsa Syarif, menepis anggapan bahwa kliennya buron.
"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala buron itu tak benar, karena sampai detik ini, kami sudah cek tak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, tak benar buron," katanya.
Baca Juga: Anak Nangis Mandala Shoji Dibui
"Penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang, ini bukan penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," Elsa menambahkan.