Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

Selasa, 12 Februari 2019 | 12:34 WIB
Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap proyek Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Saksi-saksi yang dipanggil KPK hari ini, adalah Direktur PT. WKE Dwi Priyanto Siswoyudo sekaligus Project Manajer PT WKE, karyawan PT. WKE Jemy Paundanan dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Adi Dharma.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kapasitas ketiga saksi diperiksa untuk tersangka MWK (Meina Woro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Inspektur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Bride Suryanus Aldrante untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, sejauh ini, belum diketahui apa yang digali penyidik KPK terkait pemeriksaan empat saksi dalam kasus suap air minum ini.

Baca Juga: Capres-Cawapres Terpilih Diharapkan Jadikan Laut sebagai Poros Kemaritiman

Meski begitu, diketahui sebanyak 16 Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR telah mengembalikan uang kepada KPK dengan total Rp 4.7 miliar. Uang miliaran itu diduga berasal dari prakti suap terkait proyek air minum yang diberikan kepada para korban bencana alam.

Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum KemenPUPR terindikasi adanya praktik suap. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Budi Suharto selaku Dirut PT WKE, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT. TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP. Para petinggi swasata itu diduga telah menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI