Suara.com - Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwah Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai sidang, jaksa meminta agar terdakwa Ahmad Dhani segera dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Namun kuasa hukum Dhani meminta waktu agar kliennya wawancara lebih dulu dengan media.
"Ada yang mau disampaikan," ujar kuasa hukum Amad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.
Namun jaksa tetap meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa masuk ke mobil tahanan. Dari situlah terjadi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Baca Juga: Mien Uno Marah Soal #SandiwaraUno, Kini Muncul #SandiwaraAnakMami
Karena berada di ruang sidang, jaksa meminta Ahmad Dhani untuk bicara sambil berjalan. Sesampainya di depan ruang tahanan PN Surabaya, kericuhan mulai terjadi.
Lantara penuh sesak, terdiri dari terdakwa, kuasa hukum, jaksa, aparat kepolisian, pendukung hingga wartawan, Ahmad Dhani sulit untuk berjalan ke ruang tahanan. Di situlah mulai terjadi dorong mendorong.
Karena melihat kliennya didorong masuk ke tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani tampak berteriak. "Jangan kasar begitu. Ingat! dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Melihat kliennya didorong paksa, delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir makin terpancing hingga berujung perdebatan. Bahkan adu pukul pun hampir terjadi.
Baca Juga: Modal Buka Warkop, Komplotan Pemuda Kumpulkan Hasil Curian di Kontrakan
"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.