Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara

Selasa, 12 Februari 2019 | 11:38 WIB
Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara
terdakwa kasus ujaran kebencian Pujiati saat menjalani sidang perdana. (Suarajatimpost.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada hal yang unik ketika Pujiati alias Rohmad Koerniawan alias Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (11/2/2019) terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Sebab, Pujiati sempat mencoba mengulur-ulur waktu dengan berlama-lama mandi. Bahkan, salah satu pejabat Pengadilan Negeri terpaksa menghampiri Pujiati untuk menegurnya.

Setelahnya, Pujiati akhirnya terlihat muncul ke ruang sidang dengan menggunakan peci dan baju koko yang dibalut rompi kuning bertuliskan tahanan Kejari Tulungagung. Pujiati memasuki sidang tanpa didampingi pengacara.

Seperti diwartakan Suarajatimpost.com, Pujiati sempat tak mau mengenakan kancing bajunya. Atas ulahnya itu, petugas lalu bergegas memasangkan kancing baju Pujiati di depan pintu masuk ruang sidang.

Saat persidangan dimulai, Pujiati terlihat sempat kebingungan saat ditanya siapa penasehat hukumnya oleh majelis hakim.

Baca Juga: Mien Uno Marah Soal #SandiwaraUno, Kini Muncul #SandiwaraAnakMami

"Iya ada," klaim Pujiati.

Sambil menoleh ke belakang meja pengunjung sidang, lelaki berusia 39 itu mencoba mencari seseorang yang dikenalnya. Lantaran tak seorangpun yang dirinya kenal, Pujiati lalu berteriak dengan menyebut nama Parwati selaku pengacaranya.

"Parwati nama pengacara. Saya kurang tau saya belum baca," ucapnya.

Agar persidangan bisa berjalan lancar, majelis hakim lalu menawarkan anggota LBH menjadi pengacara Pujiati selama kasus itu disidangkan di pengadilan. Terkait penawaran yang disampaikan hakim, akhirnya orang yang ditujuk hakim mau memberikan pendampingan hukum alias sebagai pengacara untuk Pujiati.

"Bersedia," jawabnya singkat

Baca Juga: Ahmad Dhani Merasa Jadi Tahanan Politik

Dalam sidang perdana ini, Pujiati didakwa atas pelanggaran UU ITE dengan beberapa status via facebook yang memberikan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI