Suara.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak merasa dipenjara karena sedang menjalani vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani menilai selama 2 pekan terakhir berita di media salah semua.
Ahmad Dhani mengatakan dia bersedia dipenjara di Rutan Cipinang karena diperintahkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk ditahan selama 30 hari. Hanya saja menurutnya, penahanannya itu tidak lazim.
"Saya ini ditahan bukan menjalani vonis, saya ini ditahan 30 hari atas perintah Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi saya nggak tahu kenapa, menurut saya nggak lazim," kata Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/2/2018).
Berkali-kali Ahmad Dhani bicara hal yang sama, jika dia bukan dipenjara untuk menjalani vonis hakim. Sampai Ahmad Dhani mengklaim semua media salah memberitakan tentang dirinya.
Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kali Ini Tampil Lebih Rapi
"Karena selama 2 minggu ini, media salah. Saya tidak menjalan vonis," kata Ahmad Dhani.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ada Pekik Takbir, Sidang Ahmad Dhani Ricuh