Modal Buka Warkop, Komplotan Pemuda Kumpulkan Hasil Curian di Kontrakan

Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Modal Buka Warkop, Komplotan Pemuda Kumpulkan Hasil Curian di Kontrakan
Anak muda yang dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian di rumah warga. (duajurai.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Modus kelompok anak muda yang melakukan aksi pencurian di rumah warga akhirnya terungkap setelah mereka dibekuk polisi. Ternyata, para tersangka yang masih anak-anak ini sengaja menyewa sebuah rumah kontrakan untuk menggasak harta benda di sekitar rumah warga di Jalan Pangeran Antasari, Gang Andalas, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

BW (18), salah satu tersangka, mengatakan, ide untuk membobol rumah warga bernama Ricardo Simartamata datang dari teman mereka, yakni AM dan Y yang kini masih buron. Rencananya, harta benda korban akan dijual. Kemudian, hasilnya dipakai untuk modal membuka warung kopi di Lampung Timur.

"Kami berniat membuka warung kopi. Lalu AM dan Y mengajak untuk mencuri,” kata BW seperti dikutip duajurai.com--jaringan Suara.com.

Saat melakukan aksinya, para tersangka berbagi tugas. AM dan Y bertugas untuk membawa sepeda motor, laptop, dan televisi milik korban ke kontrakan mereka yang baru. Sedangkan, BW, DS (17), MG (17) dan SK (17) mengangkut barang yang tersisa.

"Sepeda motor dan laptop sudah dibawa AM dan Y ke Lampung Timur untuk dijual,” ujar BW tanpa merinci harganya.

Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kali Ini Tampil Lebih Rapi

Pemuda tanggung tersebut mengaku telah dua kali berbuat hal serupa. Modusnya sama, yakni berpura-pura menyewa rumah. Kemudian, dia dan rekannya melakukan pengintaian. Setelah dirasa aman, mereka baru melancarkan aksinya.

Aksi pencurian itu terakhir dilakukan para tersangka pada Senin (28/1/2019) lalu. Dari aksi pencurian itu mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, notebook, dan televisi LED 32 inci. Kemudian, speaker, helm, sepatu, dan pakaian korban.

Terkait kasus pencurian ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal lama tujuh tahun penjara.

Sumber: duajurai.com

Baca Juga: Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas: Sedikit-sedikit Masuk Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI