Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas: Sedikit-sedikit Masuk Penjara

Selasa, 12 Februari 2019 | 11:14 WIB
Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas: Sedikit-sedikit Masuk Penjara
Ketua MPR Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan kepada pihak berwajib terkait penetapan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Akan tetapi dirinya menyayangkan pemerintah yang dinilainya sering menyeret ulama ke jalur hukum.

Pria yang juga akrab disapa Zulhas itu mengatakan, saat ini pemerintah tidak memberikan ruang bagi masyarakat terutama ulama yang melayangkan kritik. Dirinya melihat apabila ada yang memiliki perbedaan pendapat akan langsung dikenakan hukum dengan mengandalkan Undang-Undang ITE.

"Kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara, tentu kan pemerintah katanya sayang dan cinta ulama, menghargai kritik, perbedaan," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya sikap pemerintah seperti itu tentu akan dirasakan dan menjadi penilaian sendiri bagi masyarakat. Apabila masyarakat memandang aparat penegak hukum bekerja tanpa menegakkan keadilan, sedikit demi sedikit kepercayaan masyarakat pun akan pudar.

Baca Juga: Ada Pekik Takbir, Sidang Ahmad Dhani Ricuh

Padahal menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, syarat sebuah negara berdemokrasi ialah penegakan hukumnya yang adil. Dari situlah kemudian kesetaraan, keadilan dan kemakmuran akan lahir.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

"Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Andy.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Tisu, Warga Panik Dengar Ada Suara Seperti Tumbukan Batu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI