Ada Pekik Takbir, Sidang Ahmad Dhani Ricuh

Selasa, 12 Februari 2019 | 10:58 WIB
Ada Pekik Takbir, Sidang Ahmad Dhani Ricuh
Sidang Ahmad Dhani ricuh. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana sidang Ahmad Dhani ricuh, Selasa (12/2/2019). Kericuhan terjadi setelah Ahmad Dhani selesai menjalani sidang kedua kasus ujaran kebencian.

Para pengacara Ahmad Dhani tidak setuju jika Ahmad Dhani langsung ditahan kembali sesaat setelah menjalani sidang. Kericuhan terjadi di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Beberapa pengacara Ahmad Dhani yang mengenakan baju sidang serba hitam berteriak jika penahanan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Seharusnya Ahmad Dhani tetap berada bersama pengacaranya dan tidak dimasukkan ke sel tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini tidak adil, klien kami hanya berstatus sebagai tahanan," kata salah satu pengacara Ahmad Dhani.

Baca Juga: Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Balik Jeruji Rutan Medaeng

Dalam kericuhan tidak sempat terjadi aksi baku hantam. Hanya dorong-dorongan antara petugas kepolisian, jaksa, pengacara dan pendukung Ahmad Dhani. Bahkan Pekik takbir pun sempat diteriakkan oleh salah satu anggota FPI yang mengenakan pakaian seba putih dan ada tulisan FPI berwarna hijau.

"Takbir.... Allahuakbar," teriak orang itu.

Di balik kericuhan itu Ahmad Dhani terus digiring masuk ke sel tahanan untuk menunggu di bawa ke penjara Rutan Medaeng, Surabaya. Ahmad Dhani mengenakan pakaian putih.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Baca Juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI