Suara.com - Setelah resmi menyandang status terdakwa dan ditahan, musisi Ahmad Dhani Prasetyo menulis surat dari balik jeruji Rutan Medaeng, Surabaya. Surat itu ditulis sebelum dia menjalani sidang kedua dalam kasus ujaran kebencian "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Belakangan, surat tersebut saat ini sudah tersebar di grup-grup media di Surabaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut isi surat Ahmad Dhani:
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya. Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .
Baca Juga: Diduga Ada Persaingan Bisnis Dibalik Viral Pengantin Tercebur ke Kali
Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,