Suara.com - Mandala Shoji mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi karena telah mencoretnya namanya dari daftar calon anggota legislatif (caleg). Menanggapi adanya ancaman akan dibawa ke ranah hukum, Ketua KPU Arief Budiman mengaku siap menghadapi rencana pelaporan Mandala ke polisi. Dia pun tak menyoal adanya pelaporan terkait kebijakan yang dikeluarkan KPU terhadap peserta pemilu.
"Kalau ada orang yang tidak puas dengan kebijakan KPU, pasti mengambil sikap. KPU itu harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dia buat,” katanya Arif seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Terkait rencana akan dilaporkan Mandala ke polisi, Arief mengaku akan menjelaskan duduk perkara terkait pencoretan nama Mandala di daftar caleg.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menvonis Mandala dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan lantaran Mandala yang merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional dianggap bersalah terkait pembagian kupon umrah saat berkampanye.
Baca Juga: Spesial untuk Momen Valentine, Ada Daging Berbentuk Hati
Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga ditolak. Vonis Mandala sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.
Saat akan dieksekusi, artis pembawa acara televisi ini menghilang. Dia baru muncul ke publik, pada Jumat (8/2/2019) lalu.
Sumber: Solopos.com